JURNALSUKABUMI.COM – Sidang Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).
Sidang kali ini mendengarkan Penasehat Hukum (PH), serta testimoni saksi yakni Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal, Sudirman, serta terpidana lainnya di tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan, sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui PH.
“PH juga diberikan kesempatan menyertakan berkas untuk membuktikan kebenaran testimoninya. Tetapi, pihak kejaksaan di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali,” jelas Gema saat dihubungi jurnalsukabumi.com.
Secara hukum, sambungnya pihaknya tidak punya kewenangan untuk mereview ulang kasus Vina Cirebon. Karena yang hal ini seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu. Dan hasil sidang PK ini nanti menunggu hasil analisa hakim agung di Mahkamah Agung.
“Apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana ini, maka kami wajib menerima dan patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu,” tegas Gema.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post