Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, JPU: Tunggu Hasil Analisa MA!

Rabu, 25 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Sidang kali ini mendengarkan Penasehat Hukum (PH), serta testimoni saksi yakni Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal, Sudirman, serta terpidana lainnya di tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan, sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui PH.

IST: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi saat diwawancara.

“PH juga diberikan kesempatan menyertakan berkas untuk membuktikan kebenaran testimoninya. Tetapi, pihak kejaksaan di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali,” jelas Gema saat dihubungi jurnalsukabumi.com.

Secara hukum, sambungnya pihaknya tidak punya kewenangan untuk mereview ulang kasus Vina Cirebon. Karena yang hal ini seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu. Dan hasil sidang PK ini nanti menunggu hasil analisa hakim agung di Mahkamah Agung.

“Apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana ini, maka kami wajib menerima dan patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu,” tegas Gema.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB