JURNALSUKABUMI.COM – Sidang putusan kasus investasi bodong modus gadai atau kontrak rumah yang merugikan para korbannya hingga Rp5,9 miliar, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam kasus penipuan tersebut ada lima terdakwa menjalani putusan yakni Adrian, Heni Marlina (50), Teti Rohayati (46), Roni Mansyur (46), Galih Pratama (36) serta satu Direktur CV Amanah Abadi Pratama (AAP) selaku otak penipuan yaitu Hendrik (43).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Miduk Sinaga dengan Hakim Anggota Siti Yuristia dan Christoffel Harianja yang berlangsung dalam dua kesempatan.Sidang pertama melibatkan lima terdakwa yaitu Adrian, Heni, Teti, Roni dan Galih.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa kelima terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan kemudian memberikan putusan berbeda-beda. Terdakwa Heni dan Teti divonis hukuman pidana 3 tahun 10 bulan, Adrian divonis 3 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Roni dan Gani divonis masing-masing selama 3 tahun 8 bulan.
Persidangan kedua berlanjut dengan terdakwa Direktur CV AAP, Hendrik selaku otak penipuan. Suasana riuh di ruang sidang tak terkendali saat Hakim Ketua Miduk Sinaga membacakan putusan.
“Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa secara struktur, sistematis dan dilakukan atas inisiatif, menyadari sudah dari awal bahwa mendirikan CV untuk nyata-nyatanya dilakukan usaha rumah hunian gadaian yang nyatanya hunian gadaian tersebut tidak pernah dilakukan dan kerjasama dengan orang lain,” ungkap Miduk dalam amar putusan.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan bahwa Hendri terbukti bersalah melanggar Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun,” sambung dia diakhiri dengan ketukan palu.
Sahutan sorakan pengunjung sidang yang merupakan korban penipuan pun menggema di ruang sidang. Mereka mengucapkan syukur, bersorak dan bertepuk tangan setelah majelis hakim mengetuk palu sidang.
Tak cukup sampai di situ, para korban tiba-tiba meluapkan emosinya saat para terdakwa digiring ke mobil tahanan. Mereka tampak memukul terdakwa menggunakan sendal dan mengerubungi mobil tahanan.
Kalimat kasar dan makian diucapkan para korban yang mayoritas dari kalangan emak-emak. “Rampok. Bukan manusia kalian bukan manusia,” seru salah satu emak-emak.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fourdie Fajar Ramadhiansyah mengatakan, total korban investasi bodong itu mencapai 187 orang. Para terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan dari menempati rumah hunian secara gratis selama 1 bulan hingga 1 tahun.
Kerugian yang dialami korban pun beragam, mulai dari Rp88 juta hingga Rp130 jutaan dan total kerugian seluruh korban mencapai Rp5,9 miliar.
Menurutnya, emosi para korban yang meluap-luap di ruang sidang merupakan bentuk kekecewaan setelah mempercayakan uang tabungan mereka kepada para korban. Terlebih, dalam persidangan disebut jika uang korban digunakan untuk hiburan ke THM (tempat hiburan malam).
“Kalau menurut kami memang sudah cukup karena berdasarkan pasal 378 tuntutan maksimalnya 4 tahun jadi memang tidak bisa lebih dan itu sudah maksimal. Namun dari korban sendiri memang tuntutaannya pengen lebih di atas 4 tahun tapi kan kita nggak bisa melebihi dari tuntutan yang sudah ditentukan di dalam pasal tersebut,” kata Fajar.
“Di fakta persidangan bahwa uang tersebut pernah digunakan untuk hiburan malam seperti karaoke. Setahu kami dan sepengetahuan memang belum ada yang dikembalikan karena memang asetnya sendiri tidak ada,” sambung dia.
Pihaknya berencana melaporkan kembali para terdakwa dengan perdata. Tujuannya agar para korban mendapatkan pengembalian uang kerugian.
“Betul (laporan lain) kalau dari kami sendiri memang sudah berdiskusi dengan para korban tujuan utama kita adalah mengembalikan hak-hak para korban. Namun di sini kita masih terus berupaya untuk mencari aset-asetnya kalau misalkan sudah ada baru kita lakukan upaya hukum secara gugatan perdata,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












