Berobat Pake KTP Masih Gratis di RSUD Al Mulk, Kecuali Pasien Kategori Ini!

Selasa, 10 September 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pihak RSUD Al Mulk menyatakan pengobatan gratis bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maupun kepesertaan BPJS non aktif, masih bisa dilayani.

Direktur Utama RSUD Al Mulk dr. Munifah Budi Isnaen menjelaskan, sejak awal berdiri pada tahun 2015 pasien yang membutuhkan pengobatan gratis masuk dalam program CETEK (Cukup E-KTP sertakan Kartu Keluarga).

Namun, kata dr. Munifah, saat ini ada perubahan peraturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 94 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Al Mulk.

Serta mengacu pada UU nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang memuat tentang Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan.

“Dengan adanya UHC, seluruh warga hampir 98 persen warga Kota Sukabumi itu yang tidak mampu harus punya BPJS. Tapi masih ada juga warga yang belum punya dan juga mungkin non aktif. Itu masih mendapatkan program dari Pemda untuk melanjutkan program Cetek tersebut,” jelasnya.

Pelayanan kesehatan gratis itu bisa didapat dengan syarat pasien harus mendapatkan rujukan dari puskesmas ataupun dokter praktek. Jika memerlukan tindakan medis dari dokter spesialis di RSUD Al Mulk.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).

Melalui Perwal nomor 94 tahun 2021 tersebut disampaikan bahwa Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat daerah yang dibuktikan dengan KTP, KK, atau akta kelahiran bagi masyarakat di bawah umur sebagai warga daerah dan tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya atau merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan status tidak aktif.

“Apabila pasien gawat darurat masih kami terima 24 jam untuk warga yang belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif kita layani, dan untuk pasien yang harus dirawat inap ketika belum punya BPJS atau tidak aktif, maka tetap kita layani dan nanti berproses untuk mendapatkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui persyaratan administrasinya,” terang dia.

Dia mengatakan, ada dua pelayanan rumah sakit yang tidak masuk dalam jaminan bebas biaya, yakni perawatan ICU dan tindakan operasi.

“Untuk pasien yang ICU dan juga dioperasi itu memang bisa mengurus BPJS PBI kan gak masalah, masih bisa. Tetapi kalau tidak mengurus dan kemudian tidak bersedia mengurus persyaratannya ya mungkin akhirnya harus biaya sendiri,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”
Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah

Berita Terbaru