Berobat Pake KTP Masih Gratis di RSUD Al Mulk, Kecuali Pasien Kategori Ini!

Selasa, 10 September 2024 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pihak RSUD Al Mulk menyatakan pengobatan gratis bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maupun kepesertaan BPJS non aktif, masih bisa dilayani.

Direktur Utama RSUD Al Mulk dr. Munifah Budi Isnaen menjelaskan, sejak awal berdiri pada tahun 2015 pasien yang membutuhkan pengobatan gratis masuk dalam program CETEK (Cukup E-KTP sertakan Kartu Keluarga).

Namun, kata dr. Munifah, saat ini ada perubahan peraturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 94 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Al Mulk.

Serta mengacu pada UU nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang memuat tentang Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan.

“Dengan adanya UHC, seluruh warga hampir 98 persen warga Kota Sukabumi itu yang tidak mampu harus punya BPJS. Tapi masih ada juga warga yang belum punya dan juga mungkin non aktif. Itu masih mendapatkan program dari Pemda untuk melanjutkan program Cetek tersebut,” jelasnya.

Pelayanan kesehatan gratis itu bisa didapat dengan syarat pasien harus mendapatkan rujukan dari puskesmas ataupun dokter praktek. Jika memerlukan tindakan medis dari dokter spesialis di RSUD Al Mulk.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).

Melalui Perwal nomor 94 tahun 2021 tersebut disampaikan bahwa Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat daerah yang dibuktikan dengan KTP, KK, atau akta kelahiran bagi masyarakat di bawah umur sebagai warga daerah dan tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya atau merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan status tidak aktif.

“Apabila pasien gawat darurat masih kami terima 24 jam untuk warga yang belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif kita layani, dan untuk pasien yang harus dirawat inap ketika belum punya BPJS atau tidak aktif, maka tetap kita layani dan nanti berproses untuk mendapatkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui persyaratan administrasinya,” terang dia.

Dia mengatakan, ada dua pelayanan rumah sakit yang tidak masuk dalam jaminan bebas biaya, yakni perawatan ICU dan tindakan operasi.

“Untuk pasien yang ICU dan juga dioperasi itu memang bisa mengurus BPJS PBI kan gak masalah, masih bisa. Tetapi kalau tidak mengurus dan kemudian tidak bersedia mengurus persyaratannya ya mungkin akhirnya harus biaya sendiri,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil
HUT TNI ke-81, Dandim 0607 Sampaikan Amanat Panglima: Kepercayaan Rakyat Sebagai Amanah
Bencana Datang, Pangan Terancam, Narkoba Mengintai: Ini Fokus Kodim 0622 Sukabumi
Dari Ancaman Hibrida hingga Bencana di Momen HUT TNI, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat di Wilayah
Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan
Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Bencana Datang, Pangan Terancam, Narkoba Mengintai: Ini Fokus Kodim 0622 Sukabumi

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Dari Ancaman Hibrida hingga Bencana di Momen HUT TNI, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat di Wilayah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Berita Terbaru