JURNALSUKABUMI.COM – Pihak RSUD Al Mulk menyatakan pengobatan gratis bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maupun kepesertaan BPJS non aktif, masih bisa dilayani.
Direktur Utama RSUD Al Mulk dr. Munifah Budi Isnaen menjelaskan, sejak awal berdiri pada tahun 2015 pasien yang membutuhkan pengobatan gratis masuk dalam program CETEK (Cukup E-KTP sertakan Kartu Keluarga).
Namun, kata dr. Munifah, saat ini ada perubahan peraturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 94 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Al Mulk.
Serta mengacu pada UU nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang memuat tentang Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan.
“Dengan adanya UHC, seluruh warga hampir 98 persen warga Kota Sukabumi itu yang tidak mampu harus punya BPJS. Tapi masih ada juga warga yang belum punya dan juga mungkin non aktif. Itu masih mendapatkan program dari Pemda untuk melanjutkan program Cetek tersebut,” jelasnya.
Pelayanan kesehatan gratis itu bisa didapat dengan syarat pasien harus mendapatkan rujukan dari puskesmas ataupun dokter praktek. Jika memerlukan tindakan medis dari dokter spesialis di RSUD Al Mulk.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Melalui Perwal nomor 94 tahun 2021 tersebut disampaikan bahwa Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat daerah yang dibuktikan dengan KTP, KK, atau akta kelahiran bagi masyarakat di bawah umur sebagai warga daerah dan tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya atau merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan status tidak aktif.
“Apabila pasien gawat darurat masih kami terima 24 jam untuk warga yang belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif kita layani, dan untuk pasien yang harus dirawat inap ketika belum punya BPJS atau tidak aktif, maka tetap kita layani dan nanti berproses untuk mendapatkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui persyaratan administrasinya,” terang dia.
Dia mengatakan, ada dua pelayanan rumah sakit yang tidak masuk dalam jaminan bebas biaya, yakni perawatan ICU dan tindakan operasi.
“Untuk pasien yang ICU dan juga dioperasi itu memang bisa mengurus BPJS PBI kan gak masalah, masih bisa. Tetapi kalau tidak mengurus dan kemudian tidak bersedia mengurus persyaratannya ya mungkin akhirnya harus biaya sendiri,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post