JURNALSUKABUMI.COM – Badan Legislasi DPR RI telah mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (21/8/2024). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Heri Gunawan menyampaikan, ada 2 (dua) poin penting yang perlu diberikan penguatan argumentasi agar masyarakat bisa memahami dan menerima perubahan tersebut.
Pertama, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah.
Dan kedua, Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, ada beberapa argumentasi yang mendasari perubahan tersebut:
1. Pembahasan RUU Pilkada merupakan dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga bisa dibahas melalui mekanisme Kumulatif Terbuka dan tidak perlu terdaftar di dalam Prolegnas Prioritas 2024. Selain itu, RUU Pilkada merupakan usul inisiatif dari DPR RI dan Presiden sudah mengirimkan Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sehingga bisa segera dibahas.
2. Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 40 RUU Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy), yaitu kewenangan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) ketika konstitusi (UUD 1945) tidak memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang (UU) diatur.
3. UUD 1945 Pasal 20 menegaskan bahwa kewenangan membentuk Undang-Undang berada pada DPR RI. Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang. Sehingga, sangat jelas bahwa MK tidak berwenang membuat norma.
4. Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun dengan catatan selama UU yang dilakukan judicial review di MK itu masih berlaku. Ketika pembuat UU (DPR dan Presiden) telah merubah UU atau mencabut UU tersebut, maka putusan MK menjadi gugur atau tidak bisa dijalankan karena UU-nya telah diganti.
5. Terkait perubahan Pasal 7 mengenai mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah, sejatinya lebih tepat didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dibanding Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. MA berpandangan ketentuan batas usia lebih tepat diberlakukan saat pelantikan calon pasangan terpilih, bukan saat masih dalam tahapan Pilkada.
6. Terkait perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu membedakan antara parpol yang memperoleh kursi di DPRD dengan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD.
Parpol yang memiliki kursi di DPRD dikenakan ambang batas sebesar 20% dari jumlah kursi atau 25% dari jumlah suara. Sementara Parpol yang tidak memiliki kursi hanya dikenakan ambang batas tertentu dari perolehan suara. Hal tersebut untuk mengakomodir parpol-parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mengajukan calon dalam Pilkada.
Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Mendengar semua pihak yang berkepentingan memberikan hak berbicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal yang terkait.
“Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat, yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang,” tegas Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.
Lanjutnya, “Kita mengakomodir hak saudara-saudara kita dari partai-partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” terangnya.
Singkatnya, dengan undang-undang ini, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing.
“Untuk itu, Partai Gerindra menyatakan menyetujui RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang,” tutup Hergun.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post