JURNAKSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota dan Kabupaten Sukabumi serentak digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi maupun paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jatuh pada tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam mensukseskan pesata demokrasi lima tahunan ini muncul seruan kepada para paslon di Kota maupun Kabupaten Sukabumi untuk mengusung kampanye gagasan.
“Dalam meyakinkan pemilih ini saya sebagai akademisi mengajak para paslon kepala daerah hendaknya dalam kampanye menawarkan program atau gagasannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya,” kata Assoc. Prof. Dr. Renny Sukamawani, M.P., Rektor Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (15/8/2024).
Rektor Perempuan Pertama UMMI periode 2023-2027 ini menjelaskan, kampanye pilkada pada dasarnya merupakan kegiatan untuk menyakinkan masyarakat dalam mementukan pilihan kepala daerah. Kampanye pilkada ini sesungguhnya merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat.
“Oleh karena itu hendaknya dilaksanakan secara bertanggungjawab, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan mengedepankan prinsip: jujur, adil, terbuka, dan profesional,” tegasnya.
Karena, lanjut Renny, masyarakat dalam hal ini para pemilih berhak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang visi, misi, program, gagasan bahkan citra diri dari pasangan calon kepala daerah baik yang dilakukan langsung oleh pasangan calon itu sendiri maupun oleh parpol pengusung dan atau tim yang ditunjuk untuk melakukan kampanye.
“Harapannya, siapapun yang dipilih oleh pemilih adalah yang benar-benar menawarkan program terbaik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Renny.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post