Polemik PP 28, MKKS SMK Sukabumi Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi di Sekolah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Isu kontroversial seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi di sekolah, termasuk penyediaan alat kontrasepsi, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Sukabumi, Andriyana, dengan tegas menolak penerapan PP ini di sekolah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan salah tafsir dan penerapan yang salah di lapangan.

“Kami mendorong agar PP tersebut dikaji ulang, dirundingkan, serta meminta pendapat masyarakat terlebih dahulu agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah tafsir, apalagi salah penerapan,” tegas Andriyana, Selasa (13/8/2024).

Ia menekankan bahwa sebagai bangsa yang memegang teguh budaya ketimuran serta aspek keagamaan yang kuat, perlu ada pertimbangan lebih mendalam sebelum mengambil langkah yang berfokus pada satu aspek saja, seperti kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontraproduktif di lapangan dan memicu kontroversi bahkan konflik di masyarakat,” lanjutnya.

Andriyana juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa pendidikan di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia.

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sangat tidak sejalan dan bertentangan dengan norma agama dan budaya yang dijunjung tinggi di Indonesia.

“Apapun alasannya, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja bertentangan dengan budaya dan agama, dan harus ditolak,” tegas Andriyana.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Namun, penerapannya di kalangan pelajar menjadi isu yang sangat sensitif, terutama di tengah masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan tradisional.

“Dengan semakin meningkatnya polemik ini, MKKS SMK Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dengan mengajak dialog berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan tokoh agama,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama
Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara
Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pria 28 Tahun di Nagrak Ditemukan Gandir, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Berita Terbaru