JURNALSUKABUMI.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusamana Hartadji menanggapi Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sukabumi, di depan Balai Kota Sukabumi, pada Selasa, (23/07/2024).
Pada aksi tersebut para mahasiswa menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka menduga adanya sikap tak netral ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat mencederai proses demokratisasi.
Salah satu tuntutan mahasiswa yaitu Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama para Asisten Daerah dan sejumlah pejabat Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, turun langsung untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan para mahasiswa.
“Hal itu juga sudah kita lakukan melalui teguran karena tidak sejalan dengan kode etik. Jika terjadi lagi hal seperti ini, apalagi jika ada kegiatan-kegiatan yang terindikasi dalam sosialisasi bakal calon. Kita harus sama-sama mengawasi agar netralitas ASN tetap terjaga,” kata Kusmana.
Kusmana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada para aparatur terkait netralitas ASN sejak penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
“Beberapa ASN yang berfoto dengan bakal calon telah ditindaklanjuti, ada beberapa langsung ditelepon kemudian dipanggil oleh inspektorat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sukabumi telah menempuh: Pertama, memanggil orang-orang yang disangkakan tidak netral. Kedua, Penjabat Wali Kota Sukabumi secara langsung menjadi narasumber tentang netralitas ASN. Aturan dan perundang-undangan hingga sanksi yang diberlakukan sudah disampaikan kepada para ASN.
“Jika ada pelanggaran, saat ini masih ada di ranah kode etik karena masih bakal calon. Ini merupakan langkah antisipasi sebagai tugas sebelum penyelenggaraan, agar meminimalisasi ketidaknetralan ASN,” kata dia.
Pemkot juga mengingatkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, salah satunya jika masyarakat mengundang bakal calon kemudian meminta difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, maka dengan tegas akan di tolak oleh pemerintah.
Pemkot Sukabumi akan terus mengingatkan dan menegur, termasuk secara administratif dan pemberian sanksi ringan hingga berat, jika ada ASN yang mengabaikan netralitasnya sebagai aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah membuat komitmen bersama seluruh pejabat, termasuk ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menegakkan netralitas.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor yang sangat krusial baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Sukabumi. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memastikan proses demokrasi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post