JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi langsung menanggapi terkait aduan petani di Bantargadung tentang pungutan liar yang telah mereka alami sejak tahun 2012.
Kepala Sekretariat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Sukabumi, Gian Buana, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah dengan mengarahkan Pokja Intelijen untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Kami telah menerima laporannya dan mengeluarkan sprint kepada Pokja Intelijen untuk segera melakukan investigasi lapangan. Kami berharap dalam waktu dekat, maksimal 3 hari ke depan, akan ada hasil yang dapat disampaikan,” kata Gian Buana, Kamis (18/7/2024).
Gian Buana juga menekankan pentingnya mediasi antara PT Bantargadung dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki bukti legalitas terkait HGU yang harus didiskusikan secara cermat oleh pihak desa sebagai mediator.
“Kalau saya melihat pengaduan sini, Saya kira ini harus ada mediasi antara PT Bantargadung adung dan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Ratusan petani di Bantargadung mendatangi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi untuk mengadukan dugaan pungutan liar yang telah mereka alami sejak tahun 2012.
Para petani yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Feriansyah, didampingi Muhamad Rizky Abdul Malik, dan Windy Radian dari Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM), melaporkan pungutan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bantargadung.
Menurut Feriansyah, pungutan tersebut telah dilakukan meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantargadung telah habis sejak 2012.
“Kedatangan kita ke sini untuk mencari keadilan bagi petani yang sudah mengeluarkan dana yang sebetulnya harus menjadi retribusi untuk negara, namun kenyataannya dinikmati oleh segelintir orang dari perusahaan,” ujar Feriansyah, Senin (15/7/2024).
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post