DP3A Siapkan Pendampingan Psikologis bagi Korban Pelecehan Seksual di Palabuhanratu

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, memastikan akan memberikan bantuan pendampingan psikologis bagi korban pelecehan seksual yang viral belakangan ini yang terjadi di wilayah Palabuhanratu.

“Kami akan terus mengawal, dalam artian kami dari DP3A sesuai tupoksi akan memberikan bantuan pendampingan psikologis,” ujar Eki pada Rabu (17/07/2024).

Pasalnya, korban yang merupakan gadis 17 tahun dan diketahui seorang finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu 2024 itu sempat mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.

Namun, upaya pendampingan ini mengalami kendala karena korban kini sudah dibawa ke rumah ayahnya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan kemarin dari UPTD PPA Palabuhanratu, katanya korban sudah dibawa lagi sama bapanya ke Banten. Sehingga kami dalam hal ini sudah tidak bisa lagi memberikan bantuan pendampingan psikolog kepada korban, karena wilayahnya sudah di luar kewenangan kami,” paparnya.

Eki menambahkan bahwa UPTD atau DP3A Kabupaten Lebak telah memberikan pendampingan psikologis, dan pihaknya kini hanya memonitor perkembangan kasus ini.

“Ada informasi juga dari UPTD atau pun dari DP3A Kabupaten Lebak sudah memberikan pendampingan psikologis, jadi sekarang tinggal monitor saja,” tambahnya.

Menurut Eki, DP3A dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sangat prihatin dengan kejadian ini. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Karena ini menyangkut masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah menggemparkan Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial SR yang merupakan oknum Panitia Hari Nelayan Palbuhnaratu 2024 itu dilaporkan oleh ayah korban, yang berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru