Mendekati Pilkada 2024, Disdukcapil Sukabumi Kebut Penerbitan Akta Kematian

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, melakukan percepatan penghapusan data kependudukan bagi warga yang sudah meninggal dunia.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya mengatakan, berdasarkan laporan kepemilikan akta kematian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi per Mei 2024, sudah memproses sebanyak 51.343 akta kematian.

“Dari 51.343 yang sudah kita proses ini, 30.468 berjenis kelamin laki-laki dan 80.875 di antaranya berjenis kelamin perempuan,” kata Redi pada Selasa (02/07/2024).

Dalam menghadapi Pilkada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi kini tengah menunggu proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kita menekankan ketika proses coklit yang dilakukan oleh petugas KPU menemukan fakta, bahwa yang didatangi ke rumah-rumah itu sudah meninggal dunia, maka kami mengharapkan bantuan KPU untuk merekap data tersebut,” jelasnya.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan rekap data yang diterima dari KPU sesuai coklit dengan status warga meninggal dunia tersebut, akan direkap per desa, kemudian ia akan kembali melakukan konfirmasi ke desa.

Apabila pemerintah desa memverifikasi dan membenarkan bahwa ada warganya sudah meninggal dunia, maka pemerintah desa disarankan agar menerbitkan surat keterangan kematian.

“Nah, itu prosesnya itu kita lakukan melalui aplikasi WhatsApp. Jadi kita ada layanan WhatsApp dengan nama pelawat atau pelayanan akta kematian melalui WhatsApp, jadi itu memang khusus untuk komunikasi dengan kantor desa,” terangnya.

Setelah surat keterangan kematian oleh desa diterbitkan, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, akan langsung menerbitkan akta kematian dan secara otomatis status penduduk yang bersangkutan, menjadi meninggal.

“Nah, proses berikutnya untuk kaitan dengan pemilihan itu teknis KPU, berarti dia tidak lagi mendapatkan undangan dari KPU untuk Pilkada,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru