Mendekati Pilkada 2024, Disdukcapil Sukabumi Kebut Penerbitan Akta Kematian

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, melakukan percepatan penghapusan data kependudukan bagi warga yang sudah meninggal dunia.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya mengatakan, berdasarkan laporan kepemilikan akta kematian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi per Mei 2024, sudah memproses sebanyak 51.343 akta kematian.

“Dari 51.343 yang sudah kita proses ini, 30.468 berjenis kelamin laki-laki dan 80.875 di antaranya berjenis kelamin perempuan,” kata Redi pada Selasa (02/07/2024).

Dalam menghadapi Pilkada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi kini tengah menunggu proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kita menekankan ketika proses coklit yang dilakukan oleh petugas KPU menemukan fakta, bahwa yang didatangi ke rumah-rumah itu sudah meninggal dunia, maka kami mengharapkan bantuan KPU untuk merekap data tersebut,” jelasnya.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan rekap data yang diterima dari KPU sesuai coklit dengan status warga meninggal dunia tersebut, akan direkap per desa, kemudian ia akan kembali melakukan konfirmasi ke desa.

Apabila pemerintah desa memverifikasi dan membenarkan bahwa ada warganya sudah meninggal dunia, maka pemerintah desa disarankan agar menerbitkan surat keterangan kematian.

“Nah, itu prosesnya itu kita lakukan melalui aplikasi WhatsApp. Jadi kita ada layanan WhatsApp dengan nama pelawat atau pelayanan akta kematian melalui WhatsApp, jadi itu memang khusus untuk komunikasi dengan kantor desa,” terangnya.

Setelah surat keterangan kematian oleh desa diterbitkan, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, akan langsung menerbitkan akta kematian dan secara otomatis status penduduk yang bersangkutan, menjadi meninggal.

“Nah, proses berikutnya untuk kaitan dengan pemilihan itu teknis KPU, berarti dia tidak lagi mendapatkan undangan dari KPU untuk Pilkada,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”
Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah

Berita Terbaru