JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang juru mudi atau tekong diduga menyelundupkan 28 Warga Negara Asing (WNA) ke Australia, berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah.
Muhammad Agus, salah satu tekong, mengungkapkan bahwa perjalanan ini dimulai atas permintaan seorang warga Cilacap bernama Ical, yang memintanya untuk mengantarkan para WNA ke Pulau Christmas, Australia.
Setelah lima hari berlayar, mereka tiba di perairan Pulau Christmas. Namun, keberadaan mereka segera terdeteksi oleh otoritas Australia. Para petugas patroli Australia menangkap seluruh awak kapal dan penumpang, memindahkan mereka ke kapal patroli.
“Kapal kayu beserta perlengkapan kemudian ditenggelamkan atau dihancurkan oleh pihak Australia,” ungkap Agus, Minggu (30/06/2024).
Setelah penangkapan, Agus dan para WNA ditahan selama 11 hari di atas kapal patroli Australia. Pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka dilepaskan dan diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia dengan diberikan satu unit kapal speedboat.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan kapal jenis speedboat terdampar di wilayah laut Sukabumi, tepatnya di pesisir Pantai Kesik Urug, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sabtu (29/6/2024).
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan kapal terdampar di muara, dengan suara seorang perempuan yang kebingungan menyebutkan bahwa kapal tersebut terdampar.
“Perahu pesiar atau gimana ini saya enggak tau, terdampar di laut muara Kesik Urug,” ujar perempuan dalam video tersebut.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post