JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap I, Kamis (27/6/2024) di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN. Sidang ini berfokus pada penetapan objek dan subjek redistribusi tanah untuk tahun 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengatakan sidang ini merupakan bagian penting dari upaya redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat penerima tanah.
Selain itu, bahwa sidang ini adalah langkah penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Sukabumi, yang bertujuan mengatur pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan yang jelas dan pasti bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan reforma agraria, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat,” kata Agus.
Menurutnya, reforma agraria di Kabupaten Sukabumi memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Target redistribusi tanah tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi adalah 3.300 bidang tanah yang tersebar di delapan lokasi di empat kecamatan, yaitu Ciemas, Lengkong, Jampang Tengah, dan Waluran.
“Rincian dari 3.300 target tersebut adalah: Kecamatan Ciemas sebanyak 1.504 bidang, Kecamatan Lengkong 817 bidang, Kecamatan Jampang Tengah 817 bidang, dan Kecamatan Waluran 162 bidang,” jelas Agus.
Dengan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang jelas, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
“Kami berharap dengan adanya redistribusi tanah ini, masyarakat penerima dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” ungkap Agus Sutrisno.
Sementara, Plh Sekda Kabupaten Sukabumi, Toha Wilda Athoilah, turut menyampaikan bahwa reforma agraria bertujuan menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Ini dilakukan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan rakyat.
“Kegiatan reforma agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” tutup Toha.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post