Polsek Parakansalak Cokok Pelaku Curanmor Usai Posting Jual Motor Curian di Medsos

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – RS (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok kepolisian di kediamannya di Kampung Kutamaneuh RT. 16/08, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/06/2024) dini hari kemarin.

Pelaku alias Ajid ini diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi setelah dicurigai melakukan aksinya dan menindaklanjuti laporan Curanmor di wilayah hukumnya pada Sabtu (15/06/2024).

Kapolsek Parakansalak AKP Dodi Irawansyah melalui Kanit Reskrim Aipda Yandi mengungkapkan, dari laporan yang diterima jajaranya langsung bergerak cepat menindaklanjuti hingga di jejaring media sosial (medsos).

Dalam waktu 24 jam laporan diterima, akhirnya polisi mencurigai postingan yang mirip dengan laporan di wilayah hukumnya dan terus dilakukan penelusuran hingga berhasil terungkap.

“RS alias Ajid kami amankan di kediamannya pada Selasa (18/06) pukul 02.00 WIB di rumahnya berikut barang bukti,” ujar Yandi kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/06/2024).

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku menjual hasil curiannya tersebut tidak langsung menggunakan akun medsos pribadinya, melainkan milik akun lain. Akan tetapi polisi tetap menelusuri hingga ke tangan pelaku.

“Ya, jadi pelaku ini menggunakan akun medsos lain bahkan untuk meyakinkan pemilik akun pelaku mengaku bahwa motor tersebut hasil jual beli,” ungkapnya.

Masih kata Yandi, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol F 3947 UJ, 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 unit Hp samsung J1 Ice warma hitam dan 1 buah helm warna hitam merk Yamaha.

“Setelah pelaku diamankan langsung kembali membawa unit yang sudah laku terjual ke wilayah Karangtengah Cibadak. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e dan atau pasal 362 KUHPidana,” tutup Yandi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Rumah Warga di Pamuruyan Cibadak Terbakar, Warga Sigap Bantu Padamkan Api 
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total
Kawal Kelanjutan Program MBG, Seniman HG Sukabumi Ikut Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
Pesisir Sukabumi Bersuara, HNSI Minta Aturan Benur Tak Lagi Membingungkan Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:27 WIB

Rumah Warga di Pamuruyan Cibadak Terbakar, Warga Sigap Bantu Padamkan Api 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:11 WIB

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Berita Terbaru