Polsek Parakansalak Cokok Pelaku Curanmor Usai Posting Jual Motor Curian di Medsos

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – RS (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok kepolisian di kediamannya di Kampung Kutamaneuh RT. 16/08, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/06/2024) dini hari kemarin.

Pelaku alias Ajid ini diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi setelah dicurigai melakukan aksinya dan menindaklanjuti laporan Curanmor di wilayah hukumnya pada Sabtu (15/06/2024).

Kapolsek Parakansalak AKP Dodi Irawansyah melalui Kanit Reskrim Aipda Yandi mengungkapkan, dari laporan yang diterima jajaranya langsung bergerak cepat menindaklanjuti hingga di jejaring media sosial (medsos).

Dalam waktu 24 jam laporan diterima, akhirnya polisi mencurigai postingan yang mirip dengan laporan di wilayah hukumnya dan terus dilakukan penelusuran hingga berhasil terungkap.

“RS alias Ajid kami amankan di kediamannya pada Selasa (18/06) pukul 02.00 WIB di rumahnya berikut barang bukti,” ujar Yandi kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/06/2024).

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku menjual hasil curiannya tersebut tidak langsung menggunakan akun medsos pribadinya, melainkan milik akun lain. Akan tetapi polisi tetap menelusuri hingga ke tangan pelaku.

“Ya, jadi pelaku ini menggunakan akun medsos lain bahkan untuk meyakinkan pemilik akun pelaku mengaku bahwa motor tersebut hasil jual beli,” ungkapnya.

Masih kata Yandi, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol F 3947 UJ, 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 unit Hp samsung J1 Ice warma hitam dan 1 buah helm warna hitam merk Yamaha.

“Setelah pelaku diamankan langsung kembali membawa unit yang sudah laku terjual ke wilayah Karangtengah Cibadak. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e dan atau pasal 362 KUHPidana,” tutup Yandi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru