JURNALSUKABUMI.COM – Korban pencabulan yang dikakukan oleh terduga pelaku berinisial EK (55) bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya terdapat satu orang bocah perempuan yang dilaporkan.
Kini terdapat dua orang tua melaporkan anaknya menjadi korban bejat aksi yang dilakukan pria paruh baya ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban yang sudah melapor kepada polisi berjumlah 3 orang. Ketiga korban merupakan pelajar SD dan masih satu lingkungan. Adapun umur ketiga korban itu 2 orang 7 tahun dan 1 orang 8 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kepada saudaranya terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Kemudian, setelah itu ada korban lain yang mengaku dicabuli juga oleh pelaku,” ujar Bagus dalam keterangannya, Rabu (12/06/2024).
“Sementara yang lapor ke polisi ada 2 korban yang dicabuli. Terus kemarin juga memang ada 1 lagi yang datang sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal hasil visum saja. Pengakuannya dia, diraba-raba, dipegang-pegang,” sambung dia.
Pria paruh baya itu diketahui mantan pegawai BUMN Perkebunan berinisial EK (55) di Sukabumi Jawa Barat, tega merudapaksa bocah perempuan masih berumur 7 tahun.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Terkini pelaku ditangkap Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau plPasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku susah kita tahan dan statusnya tahap penyidikan,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post