JURNALSUKABUMI.COM – Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya Bibit Bening Lobster (BBL) terus di geber di Sukabumi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, berbagai ajang sosialisasi terus dilakukan satu di antaranya kegiatan di Aula Palabuan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) pada Kamis (06/06/2024).
“Tujuannya untuk menyampaikan informasi dan pemahaman pada masyarakat mengenai peraturan terbaru ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan, pelaku usaha (KUB dan Koperasi), dan instansi terkait, mengetahui dan memahami ketentuan yang diatur dalam peraturan ini,” jelasnya.
Lanjut Nunung, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam implementasi peraturan pengelolaan lobster.
Beberapa aturan penting yang menjadi dasar pelaksanaan ini meliputi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 dan 18 Tahun 2024 tentang mekanisme penetapan nelayan dan penerbitan surat keterangan asal serta pelaporan hasil tangkapan BBL. Transformasi definisi nelayan kecil dan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Penangkapan BBL diperbolehkan, hanya bagi nelayan kecil yang terdaftar dan memiliki perizinan berusaha, dengan tujuan tertentu seperti pembudidayaan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan baik di dalam maupun luar negeri,” papar Nunung.
“KUB/Koperasi diwajibkan membuat akun di SILOKER dan memenuhi beberapa persyaratan administratif seperti bukti pengesahan KUB/Koperasi, surat permohonan, dan daftar anggota. Proses perizinan NIB dan Aplikasi Siloker dilakukan pembinaan/difasilitasi /dibantu oleh Dinas Perikanan,” tandasnya.
Sementara itu, hadir dalam kegiatan itu Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo; Direktur PSDI dan Pos TNI AL serta diikuti oleh peserta dari Organisasi Masyarakat (HNSI, PNTI, Pokmaswas) dan Pelaku usaha Perikanan (Koperasi, KUB dan Nelayan).
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post