Diskan Sosialisasikan Aturan Baru Pengelolaan Lobster BBL, Simak Penjelasannya!

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster Khususnya Bibit Bening Lobster (BBL) terus di geber di Sukabumi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, berbagai ajang sosialisasi terus dilakukan satu di antaranya kegiatan di Aula Palabuan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) pada Kamis (06/06/2024).

“Tujuannya untuk menyampaikan informasi dan pemahaman pada masyarakat mengenai peraturan terbaru ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan, pelaku usaha (KUB dan Koperasi), dan instansi terkait, mengetahui dan memahami ketentuan yang diatur dalam peraturan ini,” jelasnya.

Lanjut Nunung, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam implementasi peraturan pengelolaan lobster.

Beberapa aturan penting yang menjadi dasar pelaksanaan ini meliputi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 dan 18 Tahun 2024 tentang mekanisme penetapan nelayan dan penerbitan surat keterangan asal serta pelaporan hasil tangkapan BBL. Transformasi definisi nelayan kecil dan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Penangkapan BBL diperbolehkan, hanya bagi nelayan kecil yang terdaftar dan memiliki perizinan berusaha, dengan tujuan tertentu seperti pembudidayaan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan baik di dalam maupun luar negeri,” papar Nunung.

“KUB/Koperasi diwajibkan membuat akun di SILOKER dan memenuhi beberapa persyaratan administratif seperti bukti pengesahan KUB/Koperasi, surat permohonan, dan daftar anggota. Proses perizinan NIB dan Aplikasi Siloker dilakukan pembinaan/difasilitasi /dibantu oleh Dinas Perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, hadir dalam kegiatan itu Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo; Direktur PSDI dan Pos TNI AL serta diikuti oleh peserta dari Organisasi Masyarakat (HNSI, PNTI, Pokmaswas) dan Pelaku usaha Perikanan (Koperasi, KUB dan Nelayan).

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Berita Terbaru