DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda di Kanwil Kemenkumham Jabar

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa kemarin (04/06/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi Kabupaten Sukabumi. Meliputi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk melestarikan dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Raperda ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan liar.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (5/6/2024).

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan PMKS, Suhartini menyoroti beberapa norma yang dianggap berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dimasukkan dalam Raperda. Dia juga menggarisbawahi pentingnya merujuk pada lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

“Penting untuk memperhatikan kewenangan dan merujuk pada Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar Raperda ini bisa efektif dan tepat sasaran,” jelas Suhartini.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Suhartini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa semua urusan tersebut harus dinormakan sesuai dengan kewenangan yang ada untuk menciptakan regulasi yang efektif dan implementatif.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Suhartini.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila
Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB