JURNALSUKABUMI.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Senin (20/05/2024).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Kusmana Hartadji menjelaskan, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional. Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” kata Kusmana.
Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.
Kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Dia berharap dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post