JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat perusahaan plat merah yakni Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga terdakwa yakni Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Ahmad Khoir.
“Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 8 Mei 2024 siang, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB,” jelasnya saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (13/05/2024).
Lanjut Wawan, pada sidang putusan ini mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Sehingga, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan,” bebernya.
Sementara, untuk terdakwa Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan. Dan terdakwa satu lagi atas nama Zainal Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan.
“Pelaksanaan persidangan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi kepada Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 ini, berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum dan sidang itu ditutup pada pukul 15.10 WIB. Sementara untuk JPU-nya dipimpin oleh Panji Wijanarko, SH dan Achmad Imam Lahaya, SH MH,”tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












