JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan mendukung proses pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas pergerakan tanah di kawasan Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, sudah tiga tahun lebih ratusan warga terdampak bencana alam tersebut belum memiliki huntap. Sejatinya, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dan kajian untuk membantu ratusan penyintas pergerakan tanah tersebut.
Informasinya, di antaranya beberapa opsi yang ditawarkan BNPB dan BPBD Kabupaten Sukabumi. Pertama para penyintas, jika memiliki lahan mandiri, maka BPBD sebagai kepanjangan BNPB akan siap membangunkan melalui DSP (Dana Siap Pakai).
Lalu, pilihan kedua para penyintas direlokasi ke lahan Pemkab Sukabumi di wilayah Pasir Salam, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
Opsi lainnya, belakangan diketahui rencana pembangunan sebanyak 131 huntap di wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar. Akan tetapi, mencuat persoalan dalam hal pengadaan lahan untuk relokasi. Rencana awal, pembangunan Huntap itu akan dilakukan di lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara.
“Kami sangat mendukung percepatan pembangunan untuk para penyintas di Kedusunan Ciherang. Namun untuk proses pembebasan lahannya, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkap Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H. kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (7/5/2024).

Kajari Siju kembali menegaskan, pihak kejaksaan tidak menghalang-halangi proses pembebasan lahan untuk huntap bagi korban bencana, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembebasan lahan untuk huntap korban bencana jangan sampai nantinya berpotensi merugikan negara.
“Kami sangat mendukung proses percepatan pembangunan huntap bagi korban bencana gerakan tanah di Ciherang,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Wawan Kurniawan, S.H., M.H. menambahkan, dalam rencana pengadaan lahan bagi korban bencana gerakan tanah antara Pemkab Sukabumi dengan PTPN VIII telah membuat perjanjian kerjasama. Namun pihak kejaksaan tidak mengetahui isi perjanjian tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar. Karena
tidak mengetahui apa isi dalam perjanjian kerjasama yang diperjanjikan antara Pemkab Sukabumi dengan PTPN,” ujar Wawan.
Namun, lanjut Wawan, Kejari Kabupaten Sukabumi sangat mendukung apa yang diprogramkan Pemkab Sukabumi dalam pembangunan huntap bagi korban bencana gerakan tanah. Tentunya dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku, ada kajian hukum.
Dia menuturkan berkaitan dengan Perpres no 62 tahun 2023 memang terdapat pasal yang menyatakan tanah tersebut apabila tidak diperpanjang serta merta menjadi tanah negara. Sehingga Pemkab Sukabumi harusnya mengkaji berkaitan dengan peraturan tersebut.
“Harus diselesaikan secepatnya agar korban bencana mendapatkan kepastian dalam pembangunan rumah huntap akibat dampak bencana gerakan tanah itu, ”
“Kejari mendukung percepatan program pembangunan huntap. Namun harus melihat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












