JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma mengatakan terus mengadakan perubahan sehingga kondisinya masih cukup stabil dan kondusif pasca lebaran 2024 ini.
Inovasi tersebut dilakukan agar stabilitas BPR tetap sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Permendagri untuk menjaga reputasi perusahaan daerah.
“Kendati, beberapa waktu ini BPR sedang mengalami goncangan masalah internal, sehingga ada BPR yang harus mengalami pembekuan operasional, karena terjadinya kualitas asset yang memburuk akibat rasio non performing loan. Akan tetapi untuk Perumda BPR Sukabumi sampai dengan saat ini masih cukup stabil dan kondusif,” ujarnya, Senin (22/04/2024).
Lanjut Wibowo, terjadinya pembekuan BPR oleh OJK diakibatkan banyak terjadinya penyimpangan di kebijakan manajemen operasional dan debitur yang tidak taat pada kewajibannya sesuai peraturan OJK 33/2018.
Hal ini terjadi akibat banyaknya nasabah tidak berprestasi pada kewajibannya atau mungkin pada saat prosesnya mengabaikan prosedur kredit. Tentu menjadi momok yang menyulitkan uasaha ini.
“Sehingga untuk menjaga stabilitas itu kami mengusung motto: Yakinkan nasabah bahwa uangnya aman, terjamin dan dijamin. Terjaganya stabilitas perusahaan dan Pelayanan harus lebih maksimal melalui SDM yang handal,” jelasnya.
Dalam bisnis jasa perbankan, masih kata dia, diharuskan pula mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK, karena ini Perumda maka juga harus ikuti aturan Permendagri agar tetap balance.
“Untuk menjaga reputasi perusahaan, kami adakan pula membangun budaya kepatuhan yang positif untuk perusahaan; fokus pada nilai-nilai dan ketentuan perusahaan; menjunjung tinggi dan dapat membaca situasi pasar; menekankan pada tujuan perusahaan dalam meningkatkan keuntungan,” paparnya.
Tak hanya itu, BPR Sukabumi hingga April 2024 ini masih berjalan normal dan sesuai dengan standar operasional, umumnya perbankan.
“Alhamdulilah, bahkan kita terus menghindari terjadinya fraud, nasabah terus diingatkan akan kewajibannya dan kita hindari sita jaminan selama debiturnya kooperatif,” sambung Wibowo.
Adapun langkah-langkah BPR Sukabumi yakni terus melakukan cek and ricek dalam operasional dan bagi pegawai yang tidak mengindahkan pada tugasnya akan dilakukan tindakan atau sampai dengan pemberhentian.
“Mohon doanya agar Perumda BPR Sukabumi berdiri tegar dan kokoh. Bangkit dan Semangat dalam Perubahan,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












