Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Bergulir, Kini Diusut Polres Sukabumi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Laporan terhadap lima oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang sudah memasuki tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh pelapor dan telah dinilai memenuhi persyaratan formil dan materil serta sudah melewati tahap penyelidikan.

“Setelah Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pembahasan berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan dan unsur pelanggaranya terpenuhi, maka laporanya diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (20/04/2024).

Dari laporan tersebut, lima oknum PPK Cikidang terancam Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena diduga telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI.

Lanjut Faisal, pasal itu menjelaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Terlapor lima orang anggota PPK. Dan untuk pembuktian nanti di persidangan, sekarang masih proses penyidikan,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, selain pelapor, Bawaslu juga telah mengundang terlapor untuk menyampaikan keterangannya.

Pelapor, yang juga sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh informasi yang diminta.

Dari mulai bukti-bukti penting di antaranya terkait perubahan angka perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Gerindra di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cikidang pada Pemilu 2024.

“Kami akan terus mengawal dan membuktikan kecurangan pemilu. Kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara dapat merusak demokrasi kita,” tegas Agus.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi

Berita Terbaru