JURNALSUKABUMI.COM – Laporan terhadap lima oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang sudah memasuki tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh pelapor dan telah dinilai memenuhi persyaratan formil dan materil serta sudah melewati tahap penyelidikan.
“Setelah Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pembahasan berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan dan unsur pelanggaranya terpenuhi, maka laporanya diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (20/04/2024).
Dari laporan tersebut, lima oknum PPK Cikidang terancam Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena diduga telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI.
Lanjut Faisal, pasal itu menjelaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Terlapor lima orang anggota PPK. Dan untuk pembuktian nanti di persidangan, sekarang masih proses penyidikan,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, selain pelapor, Bawaslu juga telah mengundang terlapor untuk menyampaikan keterangannya.
Pelapor, yang juga sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh informasi yang diminta.
Dari mulai bukti-bukti penting di antaranya terkait perubahan angka perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Gerindra di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cikidang pada Pemilu 2024.
“Kami akan terus mengawal dan membuktikan kecurangan pemilu. Kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara dapat merusak demokrasi kita,” tegas Agus.
Redaktur: Ujang Herlan












