JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma menilai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terjadi perubahan signifikan.
Bahwa berdasarkan UU P2SK tersebut dapat terlihat dari perubahan arti BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat saat ini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Tentu terjadi perubahan yang cukup signifikan. Namun, prinsip kehati-hatian manajemen merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan system operasional bank baik dan sehat serta kuat,” ujar Wibowo, Selasa (26/03/2024).
Kendati dinilai menjadi suatu langkah strategis dan persiapan menuju transformasi dalam penguatan BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi perlu disikapi secara matang.
“Ya, apabila tidak hati-hati dalam pengelolaan, hal ini akan berimbas pada kinerja portofolio keuangan yang memberatkan. Di antaranya, beban bunga atas dana masyarakat, persaingan usaha dan masalah-masalah yang sulit diselesaikan,” paparnya.
Oleh karena itu, Wibowo berpendapat, pemilihan pengurus yang handal dan profesional serta sinergi antar perusahaan menjadi penting dalam mengelola BPR secara efektif. Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
“Bisnis perbankan menjadi semakin menjanjikan dengan potensi keuntungan besar, meskipun penuh dengan risiko. Prinsip manajemen yang hati-hati menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan operasional bank dan meminimalkan risiko,” timpalnya.
Dampak dari UU tersebut antara lain adalah perubahan nomenklatur BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, perubahan Peraturan Daerah (Perda), dan perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah-langkah strategis untuk penguatan BPR termasuk pengembangan digitalisasi, pemenuhan kebutuhan nasabah, optimalisasi risiko dalam operasi bank, dan peningkatan budaya kepatuhan.
“Perubahan nomenklatur ini diharapkan membawa BPR ke level yang lebih tinggi sebagai bagian dari Perbankan Nasional, termasuk penambahan bidang usaha, masuk pasar modal, serta sinergi dan kerjasama dengan perusahaan sejenis,” ucap Wibowo.
“Pertanyaannya, apakah BPR sudah siap menghadapi perubahan ini mengingat batas waktu hingga Januari 2025? Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan BPR dapat menyesuaikan diri dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. SELAMAT dan BANGKIT untuk BPR!,” tutupnya.
Redaktur: Ujang Herlan












