JURNALSUKABUMI.COM – KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi turut angkat bicara terkait pernyataan sikap yang dilontarkan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle alias Bung Teger merespons baik atas pernyataan tersebut dan akan dijadikan bahan evaluasi. “Ya, tentu semua masukan akan kami terima. Sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dalam kinerja penyelenggara pemilu sebelumnya dan untuk menghadapi tahapan Pilgub dan Pilkada mendatang,” ucapnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (11/03/2024).
Lanjut dia, mengutip dari pernyataan Ketua KPU RI Periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari menjelaskan, berbagai permasalahan dan perkara hukum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proses pemilu di Indonesia, menempatkan KPU sebagai pihak yang selalu digugat ataupun dilaporkan.
“Dalam posisi demikian, tak pernah ada kata “menyerang”, sekalipun KPU “digempur” berbagai laporan dan gugatan,” ulas Bung Teger saat menyampaikan pesan Ketua KPU RI.
Bahkan kata dia, hal ini adalah konsekuensi atas sistem hukum pemilu yang saat ini berlaku, yang mengatur dan menjadi dasar bagi setiap langkah dan tindakan KPU. Bahwa tidak sedikit pun KPU diberikan kesempatan, apalagi wewenang, untuk bertindak lebih kecuali menghadapi segala persoalan dengan posisi “bertahan”.
“Aspek penegakan hukum sebagai bangunan penting dalam sistem pemilu, memberikan ruang seluas-luasnya kepada berbagai pihak untuk mempertahankan hak dan kedaulatannya apabila terjadi hal-hal yang mengganggu atau bahkan berpotensi menghilangkan hak dan kedaulatannya itu berdasarkan hukum yang berlaku,” terangnya.
Gangguan dan potensi terhadap hak dan kedaulatan para pihak itulah yang sering diartikan sebagai ketidakadilan oleh para pihak yang menggugat atau melaporkannya, sehingga proses peradilan adalah satusatunya jalan yang tentu saja paling memadai dan sesuai untuk menyelesaikan segala persoalan ketidakadilan yang terjadi.
Sementara di sisi lain, KPU juga bekerja terutama berdasarkan asas dan prinsip keadilan. Sebagai pihak yang digugat atau dilaporkan, KPU tentu saja wajib mempertahankan proses pemilu yang telah dikerjakan berdasarkan asas dan prinsip keadilan itu.
“Ya, dengan demikian bukanlah suatu hal yang mengherankan, jika KPU selalu ditempatkan oleh hukum dalam posisi Ter- (Tergugat, Terlapor, Termohon, Teradu) karena pekerjaan KPU sendiri adalah pekerjaan yang sangat berkaitan erat dengan pengelolaan berbagai konflik di tengah arena politik yang sarat nilai dan kepentingan,” tutup Bung Teger.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai menambahkan, “Kami Bawaslu mengucapkan terima kasih karena ini sebagai bentuk dari respons elemen masyarakat terhadap kepedulian pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sukabumi. Tentunya kami menilai apa yang disampaikan teman-teman APD menjadi bahan evaluasi untuk optimalisasi perbaikan kinerja pengawasan ke depanya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, ada enam poin dalam pernyataan sikap APD nomor: 030/B/sik.APDSukabumi/03/2024, sebagai berikut:
1. Agar KPU dan Bawaslu mengevalusi kinerja Adhoc secara totalitas atau bahkan seleksi ulang, tentunya berdasarkan pada kinerja pemilu 2024.
2. Agar KPU dan Bawaslu tidak hanya memandang pemilu dan pemilihan sekedar pekerjaan 5 tahunan sehingga seringkali melupakan aspek proses dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
3. Banyaknya politik uang yang terjadi di masyarakat terjadi akibat pembiaran karena berprinsip yang penting hasil kondusif tidak berprinsip membangun proses demokrasi yang lebih baik.
4. Melihat proses rekapitulasi, yang banyak sekali permohonan koreksi atas rekapitulasi tingkat kecamatan membuktikan tingkat pengawasan internal KPU Kabupaten Sukabumi maupun pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lemah.
5. Banyak indikasi banyaknya adhoc yang miskin etika dan integritas di antaranya menjadi partisan bahkan secara massif ikut serta mensukseskan kepentingan tertentu menandakan pemilu 2024 menurun kualitas integritasnya.
6. Agar KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi membersihkan para penyelenggara adhoc yang miskin etika dan integritas untuk tidak lagi terlibat dalam Pilkada 2024.
Redaktur: Ujang Herlan












