Tiga Eks Pejabat Perusahaan Plat Merah di Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat perusahaan plat merah yakni Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi ketiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut adalah R (Direktur Utama periode 2015-2016), ZM (Direktur Operasional), dan AK (Bendahara).

“Pada beberapa waktu lalu, kami menerima pelimpahan berkas atau kasus Tindak Pidana Korupsi dari Polres Sukabumi terkait ketiga tersangka tersebut,” ujar Wawan kepada Jurnalsukabumi pada Selasa (23/01/2024).

Penyidikan dilakukan oleh Polres Sukabumi terkait dugaan korupsi di Perumda ATE pada tahun 2015. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tim Jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap pada 27 Desember 2023.

“Waktu itu, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Sekarang kami menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi,” tambahnya.

Modus operandi yang dijalankan oleh ketiga tersangka terkait dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015. Penggunaan dana tersebut, sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta pada tahap satu dan dua, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelidikan Polres Sukabumi.

“Tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1 Miliar,” ungkap Wawan Kurniawan.

Kerugian negara tersebut meliputi kurang lebih Rp381,507 juta pada tahap satu, Rp406,101,152 pada tahap dua, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru