JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat perusahaan plat merah yakni Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi ketiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut adalah R (Direktur Utama periode 2015-2016), ZM (Direktur Operasional), dan AK (Bendahara).
“Pada beberapa waktu lalu, kami menerima pelimpahan berkas atau kasus Tindak Pidana Korupsi dari Polres Sukabumi terkait ketiga tersangka tersebut,” ujar Wawan kepada Jurnalsukabumi pada Selasa (23/01/2024).
Penyidikan dilakukan oleh Polres Sukabumi terkait dugaan korupsi di Perumda ATE pada tahun 2015. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tim Jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap pada 27 Desember 2023.
“Waktu itu, tim penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Sekarang kami menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi,” tambahnya.
Modus operandi yang dijalankan oleh ketiga tersangka terkait dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015. Penggunaan dana tersebut, sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta pada tahap satu dan dua, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelidikan Polres Sukabumi.
“Tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1 Miliar,” ungkap Wawan Kurniawan.
Kerugian negara tersebut meliputi kurang lebih Rp381,507 juta pada tahap satu, Rp406,101,152 pada tahap dua, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post