JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi di Pendopo, Kamis (4/1/2024).
Perjanjian kerjasama tersebut, berkaitan berbagai hal mengenai sistem pelayanan kelistrikan. Hal itu terakit pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pemeliharaan dan penertiban alat penerangan jalan umum serta pembayaran tagihan listrik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Usai penandatanganan, Bupati bersyukur adanya perjanjian kerjasama ini karena bisa meningkatkan komunikasi antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Semoga dari kerjasama ini bisa meningkatkan komunikasi,” ujarnya.
Dia juga berharap, kerjasama ini berjalan lancar. Bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi ke depannya. “Terima kasih atas adanya kerjasama ini, semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Sukabumi Yuniar Budi Satrio mengatakan, perjanjian kerjasama ini bisa memberikan benefit bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terutama dari pemenuhan pajak.
“Semoga lewat perjanjian kerjasama ini, benefitnya lebih naik lagi,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya berharap kerjasama ini akan menguatkan kolaborasi. Terutama dari sisi penyediaan layanan listrik bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Sukabumi. “Semoga di 2024 bisa meningkatkan kolaborasi,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengenalkan informasi layanan PLN mobile. Di mana, layanan tersebut berupa aplikasi yang dapat diakses semua orang.
“Ketika ada keluhan, kendala, pasang baru, ataupun lainnya, semua bisa diakses dalam aplikasi itu. Jadi, kita bisa santai sambil menyampaikan kebutuhan kelistrikan,” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post