JURNALSUKABUMI.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi peringati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2023 dengan membagikan ratusan stiker, pin, dan gantungan kunci kepada pengguna jalan di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor tepat di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui kepala seksi bidang intelijen Wawan Kurniawan yang di dampingi kepala seksi bidang tindak pidana khusus Deni Niswansyah mengungkapkan, bahwa kegiatan kali ini adalah memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hari anti korupsi sedunia di tahun 2023 kali ini kita bagikan stiker, pin, dan gantungan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Selain itu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana Korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan kepada awal media, Senin (11/12/2023).
Sambung Wawan, bahwa bentuk komitmennya di tahun ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menangani tiga perkara tindak pidana korupsi yakni SPK Fikti, korupsi dana bos yang dilakukan oleh SMP Islam Kabandungan dan sampai saat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah tahap persidangan.
“Betul komitmen kami yakni tiga perkara tindak korupsi sudah kita tangani salah satunya SPk Fiktif dan Dana bos yang di lakukan oleh kepala sekolah smp Islam Kabandungan. Stiker ini dibagikan sebanyak 500 lebih,” ujarnya.
Kemudian Wawan meminta bantuan kepada masyarakat agar memberikan informasi dan pengawasan dalam rangka hari Anti korupsi sedunia tahun 2023. ”Saya meminta bantuan agar masyarakat mengawasi dan memonitor di hari anti korupsi saat ini,” tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana






