Menang Gugatan di Pengadilan, Jabbarudin Wukuf: Bagi yang Terlibat, Tunggu Langkah Hukum Berikutnya!

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM- Sidang gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah memasuki babak baru. Gugatan dimenangkan oleh Bakal Calon Kepala Desa Karangtengah, Silmi Nurjaya.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di kediamannya di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (5/12/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari awal gugatan sudah 13 kali sidang. Alhamdulillah menang, yang di gugat pertama perbuatan melawan hukum terhadap tergugat yaitu panitia pemilihan kepala desa dan yang lainnya turut tergugat. Ke depan rencananya kita akan laporkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Jabarrudin Wukuf.

Dasar pelaporan lanjut dia adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. “Kami tidak peduli, semua yang diduga terlibat akan kami laporkan,” tegasnya.

Sebelumnya dirinya sudah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait di lingkup pemerintahan saat dimulainya  proses Pilkades. Dimana poin pentingnya semua pihak akan menerima apabila gugatan menang akan diterima oleh pihak lain.

“Artinya, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum ada pemilihan kepala desa, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa telah melanggar aturan, peraturan bupati nomor 62 tahun 2023,” ungkapnya.

Jabbar menegaskan, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh semua calon, dan menerima putusan pengadilan, juga berikut camat. “Kesepakatan semua calon sudah ditandatangani dan berikut camat,” tegasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Korupsi APBDes Setengah Miliar, Perangkat Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Dibui
Gas Melon Diolah Jadi LPG 12 dan 50 Kg, Pelaku Raup Cuan Hingga Rp1,5 Miliar
Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg
896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas
41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Korupsi APBDes Setengah Miliar, Perangkat Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Gas Melon Diolah Jadi LPG 12 dan 50 Kg, Pelaku Raup Cuan Hingga Rp1,5 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:10 WIB

896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Berita Terbaru