JURNALSUKABUMI.COM – Dua objek wisata di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, akan segera ditutup untuk aktivitas wisata. Dua objek wisata tersebut adalah Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti yang terletak di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Keputusan penutupan dua objek wisata ini disepakati dalam rapat koordinasi tata kelola Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti di kantor Desa Mandrajaya, pada Rabu, 29 November 2023.
Kepala Resort BKSDA Cikepuh Iwan Setiawan menjelaskan Larangan kegiatan wisata ini karena kedua tempat itu masuk kedalam wilayah Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Hasil dari rapat pada Rabu kemarin, Tidak diperbolehkan wisatawan atau siapa pun masuk ke Pasir Putih dan Pulau Kunti, kecuali untuk melakukan penelitian dan pendidikan. Jadi nanti wisatawan hanya bisa melihat dua objek wisata ini dari perahu,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Penutupan dua wisata ini akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2024. Khusus di Pantai Pasir Putih, Iwan menyebut terdapat 12 warung milik warga dan akan direlokasi, yang juga diberi waktu sampai 30 Desember 2023.
“Kalau ada pihak yang sengaja tidak mengindahkan larangan ini, maka akan ada tindakan secara hukum,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat itu Pemerintah Desa Mandrajaya, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cikepuh (membawahi Cagar Alam Cibanteng), Kepala Bagian ESDM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dihadiri pula oleh Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), PAPSI, Ketua Ranger, pelaku usaha, pelaku jasa perahu, Balawista, Pokmasi, dan paguyuban pemandu wisata.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post