JURNALSUKABUMI.COM – Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menanggapi soal penemuan Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan tanpa dokumen identitas di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Samuel Arisandi mengatakan, pihaknya mendapat laporan penemuan empat orang WNA tersebut dari Unit PPA Polres Sukabumi.
“Hari Kamis (23/11) kami mendapat informasi diamankan 4 orang laki-laki WNA. Karena terkait orang asing pihak polres menghubungi kami untuk bisa mengambil alih,” kata Samuel saat ditemui di kantor Imigrasi pada Jumat (24/11/2023).
Dia menuturkan, berdasarkan informasi awal pengakuan mereka warga negara Bangladesh, berinisial MSM, MMR, MU dan AR rentang usia antara 22 tahun dan paling tua 58 tahun. Mereka berada di sekitar pantai Palabuhanratu dengan maksud menunggu seseorang yang nantinya rencananya mau diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut.
“Di ranah kami, kami minta mereka menunjukkan paspor yang mereka miliki apakah paspornya sah atau masih berlaku juga izin tinggal. Mereka tidak bisa menunjukkan itu. Untuk itu kami membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dalam memastikan keempat WNA itu berasal dari Bangladesh.
“Kita kewenangannya hanya sebatas orang asing ada di Indonesia memiliki izin paspor dan izin tinggal. Dugaan pelanggarannya apa. Sekarang masih dalam proses permintaan keterangan,” ujarnya.
Mengacu pada UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 Pasal 75 tentang kewenangan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia. Keempat orang asing diamankan di ruang detensi sampai hasil pemeriksaan memenuhi syarat.
Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi. Ke depannya, pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan kedutaan, menyiapkan dokumen, dan mengantarkan mereka ke negara asal.
“Kita punya kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian bagi orang asing yang diduga mengganggu ketertiban umum atau tidak memenuhi peraturan UU ini termasuk yang nantinya kita arahnya kesana,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












