Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Bekuk Pelaku Penanaman Pohon Ganja

Kamis, 23 November 2023 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria paruh baya, Iyus alias Igol (48) asal Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara menanam ganja di samping rumahnya.

Didampingi Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Iyus kedapatan menanam 34 batang pohon ganja yang terawat dengan baik, barang bukti dan tersangka diamankan pada Kamis, 9 November 2023.

“Hasil dari pada penyidikan bahwa barang tersebut dibeli dengan cara dibeli bijinya saja, kemudian ditanam,” kata Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, tersangka nantinya akan menjual ganja tersebut jika sudah dipanen. “Dijual, jadi produksi ini nanti kalau sudah tumbuh, sudah besar yang bersangkutan tentu akan memanen, memanen dan diperjual belikan,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pendalaman jaringan dari tersangka, dari mana dan ke mana nantinya ganja itu dijual.

“Kita masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain,” jelasnya.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru