Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Bekuk Pelaku Penanaman Pohon Ganja

Kamis, 23 November 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria paruh baya, Iyus alias Igol (48) asal Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara menanam ganja di samping rumahnya.

Didampingi Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Iyus kedapatan menanam 34 batang pohon ganja yang terawat dengan baik, barang bukti dan tersangka diamankan pada Kamis, 9 November 2023.

“Hasil dari pada penyidikan bahwa barang tersebut dibeli dengan cara dibeli bijinya saja, kemudian ditanam,” kata Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, tersangka nantinya akan menjual ganja tersebut jika sudah dipanen. “Dijual, jadi produksi ini nanti kalau sudah tumbuh, sudah besar yang bersangkutan tentu akan memanen, memanen dan diperjual belikan,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pendalaman jaringan dari tersangka, dari mana dan ke mana nantinya ganja itu dijual.

“Kita masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain,” jelasnya.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru