JURNALSUKABUMI.COM – Pria paruh baya, Iyus alias Igol (48) asal Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara menanam ganja di samping rumahnya.
Didampingi Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Iyus kedapatan menanam 34 batang pohon ganja yang terawat dengan baik, barang bukti dan tersangka diamankan pada Kamis, 9 November 2023.
“Hasil dari pada penyidikan bahwa barang tersebut dibeli dengan cara dibeli bijinya saja, kemudian ditanam,” kata Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, tersangka nantinya akan menjual ganja tersebut jika sudah dipanen. “Dijual, jadi produksi ini nanti kalau sudah tumbuh, sudah besar yang bersangkutan tentu akan memanen, memanen dan diperjual belikan,” ucapnya.
Pihaknya juga saat ini masih melakukan pendalaman jaringan dari tersangka, dari mana dan ke mana nantinya ganja itu dijual.
“Kita masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain,” jelasnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana






