Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Bekuk Pelaku Penanaman Pohon Ganja

Kamis, 23 November 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria paruh baya, Iyus alias Igol (48) asal Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara menanam ganja di samping rumahnya.

Didampingi Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, Iyus kedapatan menanam 34 batang pohon ganja yang terawat dengan baik, barang bukti dan tersangka diamankan pada Kamis, 9 November 2023.

“Hasil dari pada penyidikan bahwa barang tersebut dibeli dengan cara dibeli bijinya saja, kemudian ditanam,” kata Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, tersangka nantinya akan menjual ganja tersebut jika sudah dipanen. “Dijual, jadi produksi ini nanti kalau sudah tumbuh, sudah besar yang bersangkutan tentu akan memanen, memanen dan diperjual belikan,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini masih melakukan pendalaman jaringan dari tersangka, dari mana dan ke mana nantinya ganja itu dijual.

“Kita masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain,” jelasnya.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB