JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hadiri Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Senin (13/11/23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah.
Dalam Sambutanya, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami mengatakan, bahwa Camat harus memberikan Kontribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, sambung Marwan, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat” jelasnya.
Kepada para peserta, Bupati minta supaya mengikuti acara ini dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan.
“Kita bersyukur dan berharap dengan adanya Seminar Evaluasi ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama-sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati tersebut,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi juga menyerahkan Cinderamata kepada dua orang Narasumber.
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post