JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, terus berupaya mengingatkan warga agar tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Pasalnya, pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ini berpotensi menjadi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, DP3A Kabupaten Sukabumi melakukan upaya edukasi.
Salah satunya dilaksanakan di Bale Sawala Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Edukasi ini penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Muharam, Senin (13/11/2023).
Kegiatan edukasi tersebut dilakukan terhadap mantan pekerja atau buruh migran. Agus menuturkan, dikhawatirkan selama ini masih kurang sosialisasi, sehingga ada warga yang kurang memahami prosedur pemberangkatan pekerja migran.
Dia menjelaskan, DP3A meminta warga untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming sponsor atau calo yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Untuk memastikan legal atau tidaknya, kata dia, warga bisa menanyakan terlebih dahulu kepada pihak desa atau instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Masyarakat harus lebih jeli dan berani menolak bila ada sponsor atau agen yang menawari kerja ke luar negeri dengan jalur non resmi,” terang dia.
Lebih lanjut, jika diberangkatkan ke luar negeri tidak sesuai prosedur, karena berpotensi mengalami masalah di negara tujuan, serta rentan menjadi korban TPPO.
Sementara, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah mendukung upaya edukasi agar masyarakat tidak menjadi pekerja migran ilegal dan korban TPPO.
“SBMI tidak pernah berhenti memberikan imbauan kepada mantan buruh migran terkait pencegahan TPPO, terutama terkait pemberangkatan nonprosedural atau ilegal,” ucap Jejen.
Menurutnya, ini menjadi bagian dari upaya penanganan terintegrasi eks pekerja migran. Dalam hal ini dilakukan evaluasi terhadap mantan pekerja migran untuk melihat ada atau tidaknya permasalahan yang mereka alami, sehingga dapat dirumuskan langkah penanganan ke depan.
“Mengenai masalah yang dihadapi mantan pekerja migran, contohnya kesulitan mencari pekerjaan setelah pulang dari luar negeri. Terkait hal itu, ada bantuan usaha dari International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan kepada mantan pekerja migran,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post