JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pelaku berinisial SR (34) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Meskipun demikian, dua pelaku lainnya dengan inisial LR (29) dan RBP (34) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pelaku SR (34) berhasil diamankan di rumahnya setelah insiden pencurian di minimarket.
“Dari ketiga pelaku, kami berhasil menangkap tersangka SR, yang berperan dalam penodongan terhadap karyawan Alfamart menggunakan sebilah pisau dan mengikat mereka. Sementara kedua pelaku lainnya, LR dan RBP, masih dalam pengejaran oleh anggota operasional kami,” ujar AKBP Maruly Pardede, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, pada Senin (16/10/2023).
Pada Jumat (6/10), sekitar pukul 10.00 WIB, ketiga pelaku melakukan tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut. Mereka mengancam karyawan minimarket dengan sebilah pisau dan kemudian menyekap mereka. Selama peristiwa tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 30 juta dan beberapa merek rokok, serta merusak perangkat CCTV.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam kasus ini meliputi satu unit DVR CCTV warna hitam yang sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, berbagai merek rokok, dan satu bilah pisau panjang berwarna perak yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam para karyawan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling lama 12 tahun. Namun, dua pelaku yang melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman












