JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pada kesempatan ini, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyampaikan pandangan dan catatan akhirnya.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Heri Gunawan, yang juga Anggota DPR dengan nomor A-85 dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, Fraksi Partai Gerindra memberikan sorotan pada beberapa aspek penting.
“Fraksi Partai Gerindra DPR RI sejak awal memberikan perhatian yang besar terhadap pembahasan RUU ASN. Oleh karena itu, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa catatan dan pandangan sebagai berikut,” ujar Hergun sapaan karib Politisi Senayan ini, Selasa (26/09/2023).
Pertama, kata dia, pembentukan Undang-undang tentang ASN salah satunya dalam rangka untuk mengatasi dan memberi solusi terhadap keberadaan tenaga honorer.
“Untuk itu kami berpandangan dalam konsideran Mengingat perlu memasukkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap ASN yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5,” jelasnya.
Kedua, terhadap pengaturan PPPK yang dapat bekerja paruh sebagaimana diatur dalam Pasal 6, diharapkan tidak mengurangi kesejahteraan, kebutuhan sehari-hari dan rasa keadilan terhadap PPPK untuk hidup layak dan terhormat.
Untuk catatam ketiga, lanjut Legislator Senayan ini yakni, terkait pengaturan mengenai jabatan manajerial yang diutamakan diisi oleh ASN yang berstatus PNS dibanding PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
“Kami berpandangan hal tersebut menunjukkan masih adanya perlakuan yang diskriminatif serta kontradiktif dengan pengaturan mengenai Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27,” sambungnya.
Lanjut, poin keempat, dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Rancangan Undang-undang ASN, maka Pemerintah harus memastikan pengawasan ASN dengan sistem merit dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penataan pegawai non-ASN, tenaga honorer, atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 67. Terkait pembentukan aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak luaskami perpandangan perlu dikonsulitasikan/mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa substansi dalam aturan turunan tersebut sejalan dengan semangat UU ini,” terang Hergun.
Selain itu, lanjut dia, pengaturan mengenai adanya konsultasi/persetujuan DPR dalam pembentukan aturan turunan sudah diakomodir dalam pembentukan beberapa UU sebelumnya, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang, serta untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












