JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi minta para calon legislatif, tim sukses maupun pengurus parpol agar tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK) khusunya di lokasi terlarang pemasangan alat peraga itu.
“Ada beberapa APK milik caleg yang terpasang di beberapa titik yang dilarang untuk dipasang alat peraga tersebut baik baligho, spanduk dan lainnya,” Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat.
Di sisi lain, untuk penertiban, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan alat APK tersebut yang ada di sejumlah titik terlarang.
Dampak dari pemasangan APK tersebut beberapa lokasi tampak kumuh, seperti di pusat-pusat berkumpulnya masyarakat, objek wisata dan lainnya.
Maka dari itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasid dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi agar bisa memberikan arahan terkait penertiban.
Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban APK yang terpasang di areal terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
Kemudian gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: AA Rohman
Discussion about this post