JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) turut menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/09/2023).
Sekum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi langkah Kejari yang terus serius dalam mengungkap kasus-kasus seperti peberantasan peredaran Narkotika di Sukabumi.
“Ya, ini merupakan kinerja nyata kejaksaan dalam menyelamatkan generasi bangsa. Utamanya memberantas kasus jaringan peredaran barang haram seperti ganja, sabu dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Lanjut dia, apalagi selama Januari-Agustus 2023 ini, Kejari Sukabumi telah berhasil mengungkap sebanyak 53 perkara dengan rincian BB yang dimusnahkan jenis ganja 288,5248 gram/bruto, sabu 76,2568 gram/bruto.
Termasuk pemusnahan jenis obat-obatan terlarang Hexymer 34.409 butir, Trihexyphenidyl lk 3.736 butir, Tramadol 44.409 butir, Alfazolam 210 butir, dan riklona 113 butir.
“Semoga Kejari Kabupaten Sukabumi terus istiqomah dalam memberantas peredaran barang haram di Sukabumi,” ucap KH. Ujang alias Kang Uha sapaan akrabnya ini.
Untuk diketahui, selain pemusnahan BB Narkotika, Kejari Kabupaten Sukabumi juga melakukan pemusnahan handphone, senjata tajam, juga ada senjata api jenis airsoft gun, uang palsu total keseluruhan 580 lembar dan 273 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post