JURNALSUKABUMI.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi terima penghargaan dengan peringkat tertinggi ke-2 pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada tahun 2022 dengan poin 76,568 yang dikeluarkan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Peran Bappeda Kota Sukabumi didukung data juga dari kerjasama BPKPD, Bidang PPEPD Bappeda, Diskominfo, dan Bag PBJ dan Bag Pemerintahan Setda,” ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, Selasa (05/09/2023).
Hal itu juga disampaikan Kepala BKSDN Kemendagri, Yusharto Hungtoyuno dalam rilis laman resminya menuturkan bahwa IPKD ini bahwa penilaian ini berdasarkan Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rating tersebut diberikan kepada daerah yang memiliki pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” kata Yusharto dalam rilis resminya, belum lama ini.
Yusharto menambahkan, penilaian tersebut dilihat juga dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
IPKD merupakan, lanjutnya, satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Saya ucapkan selamat atas daerah yang telah melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan proporsional,” tutupnya.
Kota Sukabumi berada di peringkat ke-2 masuk dalam kategori klaster sedang dengan poin 76,568, kemudian disusul oleh Kota Pekalongan di posisi ke-3 klaster rendah dengan poin 83,11 dan Kota Tasikmalaya di peringkat ke-1 klaster tinggi dengan poin 85,589.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












