Ngaku Tentara, Pemuda Di Sukabumi Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM-Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda AP (27) yang mengku sebagai anggota TNI dan empat tersangka lainnya yang telah menggelapkan puluhan mobil rental di Kota Sukabumi.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku AP bermodus mengaku sebagai anggota TNI dalam membujuk rayu korbannya, setidaknya ada 29 mobil rental yang digadaikan pelaku sejak Desember 2022.

“Untuk melancarkan aksinya AP mengaku sebagai anggota TNI, fotonya pun ada dan pakai seragam TNI, namun ternyata AP hanyalah seorang TNI gadungan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (07/08/2023).

Kejadian ini berawal pada 12 Desember 2022 lalu di mana AP menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek dan sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah.

Dalam aksinya, di dua bulan pertama pelaku lancar membayarkan sewa mobilnya. Namun, masuk bulan berikutnya pelaku mulai tidak membayarkan uang sewa dan hilang tanpa kabar. Hingga pada Juli 2023, para korban pun membuat laporan kepolisian.

“Ada 15 warga yang jadi korban, kemudian dari pengaduan tersebut kita langsung merespon dan bertindak cepat , saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AP kemudian 4 orang sebagai berperan pertolongan jahat ataupun penadah atau sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 25 kendaraan sebagai barang bukti. Setelah proses penyelidikan selesai, puluhan mobil itu pun dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini korban pemilik rental.

Ari menyebut, 21 kendaraan diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, sementara 4 mobil lainnya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,” terang dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB