Ngaku Tentara, Pemuda Di Sukabumi Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM-Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda AP (27) yang mengku sebagai anggota TNI dan empat tersangka lainnya yang telah menggelapkan puluhan mobil rental di Kota Sukabumi.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku AP bermodus mengaku sebagai anggota TNI dalam membujuk rayu korbannya, setidaknya ada 29 mobil rental yang digadaikan pelaku sejak Desember 2022.

“Untuk melancarkan aksinya AP mengaku sebagai anggota TNI, fotonya pun ada dan pakai seragam TNI, namun ternyata AP hanyalah seorang TNI gadungan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (07/08/2023).

Kejadian ini berawal pada 12 Desember 2022 lalu di mana AP menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek dan sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah.

Dalam aksinya, di dua bulan pertama pelaku lancar membayarkan sewa mobilnya. Namun, masuk bulan berikutnya pelaku mulai tidak membayarkan uang sewa dan hilang tanpa kabar. Hingga pada Juli 2023, para korban pun membuat laporan kepolisian.

“Ada 15 warga yang jadi korban, kemudian dari pengaduan tersebut kita langsung merespon dan bertindak cepat , saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AP kemudian 4 orang sebagai berperan pertolongan jahat ataupun penadah atau sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 25 kendaraan sebagai barang bukti. Setelah proses penyelidikan selesai, puluhan mobil itu pun dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini korban pemilik rental.

Ari menyebut, 21 kendaraan diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, sementara 4 mobil lainnya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,” terang dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Berita Terbaru