JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menyebut proses revisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043, telah selesai dilaksanakan.
Hal itu dilakukan setelah kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan persetujuan atas materi revisi RTRW kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, hasil revisi tentang RTRW tersebut memasuki tahapan revisi Gubernur Jawa Barat.
“Penerbitan persetujuan atas materi Revisi RTRW kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043 pada tanggal 27 Juni 2023 dan disusul oleh persetujuan DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 10 Juli 2023,” kata Havid dalam keterangan yang diterima pada Senin (24/07/2023).
“Maka proses tersisa adalah evaluasi gubernur Jawa Barat yang saat ini tengah berjalan di bagian Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” sambung dia.
Havid menjelaskan, apabila hasil evaluasi Gubernur telah disetujui, selanjutnya revisi RTRW kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043 akan segera dijadikan rujukan perundang undangan dalam pembangunan daerah.
“Setelah terbit hasil evaluasi Gubernur maka revisi RTRW kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043 akan segera diundangkan dan menjadi rujukan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Yang diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












