Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak ke PT Nina 2

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nina 2 yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/07/2023).

Sidak tersebut yakni agenda dari pengawasan komisi II setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang baru-baru ini di sahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Deni Gunawan selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi langsung mendatangi dan mengaku telah menemukan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan di PT Nina II dan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL.

“Pihak perusahaan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, yang ada itu adalah sumbangan, sumbangan itu berbeda dengan aturan Perda TJS PKBL dan kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi akan mendorong perusahaan untuk masuk ke forum CSR,” ujar Deni.

Dirinya juga mengatakan akan memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada perusahaan tersebut untuk menunjukan laporan TJS PKBL yang hari ini belum bisa mereka tunjukan.

“Kita bersama dinas terkait  memberikan waktu sebulan untuk perusahaan bisa memberikan laporan, nah laporan bisa mereka berikan ketika melaksanakan dan kita akan cek di Bapelitbangda, kalau tidak bisa melaksanakan kami akan memberikan sanksi keras seperti yang tertuang di Perda,” bebernya.

Selain tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menemukan beberapa hal terkait izin perusahaan yang belum di lakukan.

“Ada beberapa izin yang belum mereka lakukan seperti perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), untuk hal ini kami memberikan waktu dua bulan,” jelasnya.

Deni menegaskan akan memberikan sanksi bilamana perusahaan tidak mengindahkan hal-hal yang menjadi kewajibannya.

“Kami akan memberikan sanksi mencabut izin produksi atau menutup perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan hal-hal yang tertuang didalam Perda,  kalau tidak mau berkontribusi kepada Pemda ya pergi saja,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengenai hal tersebut , pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun.

Reporter: ifan | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus
Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas
DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah
DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:39 WIB

Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah

Berita Terbaru