JURNALSUKABUMI.COM – Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengamankan kayu-kayu yang ditebang di lahan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada hari Senin (3/7/23). Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersebut.
“Saat kemarin kami menerima laporan tentang penebangan pohon di lahan aset Pemda, tepatnya di belakang Gedung DPRD. Setelah kami cek langsung ke lapangan bersama anggota, ternyata benar, sejumlah pohon telah ditebang,” ujar Sekretaris Satpol PP, Syarifudin Rahmat.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi memanggil pihak yang melakukan kegiatan penebangan untuk dimintai keterangan guna memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di lahan aset Pemda.
Mereka juga berkoordinasi dengan Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.
“Kami langsung memanggil penebangnya ke kantor Satpol PP dan berkoordinasi dengan Kabid Aset BPKAD untuk pendampingan penyelesaian dan pembuktian kepemilikan lahan,” ujarnya.
Pohon-pohon yang ditebang tersebut lanjut dia, berada di tanah aset Pemda, dan kayu hasil penebangan telah diamankan di Markas Satpol PP oleh Kabid Gakperda sebagai Penegak Peraturan Daerah (PPNS) beserta anggota.
“Kami dan Bidang Aset BPKAD memberikan teguran keras dan peringatan agar kegiatan penebangan tidak dilanjutkan. Meskipun ada klaim sepihak dari pihak yang melakukan penebangan bahwa pohon-pohon tersebut merupakan hasil penanaman dari tahun 1996-1997 dan belum menerima ganti rugi dari Pemda,” tambahnya.
Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana












