JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DKUKM) memfasilitasi para pelaku usaha perorangan dan tidak untuk yang berbadan hukum. Sedangkan pembuatan NIB merupakan kewenangan DPMPTSP.
Hal itu disampaikan Subkor Fasilitasi dan Pembiayaan, Tedy Ismail kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/6/23).
“Legalitas UMKM itu salah satunya mengantongi NIB dan itu bukan ranah kita. Kita hanya memfasilitasi pelaku usaha perorangan dan bukan berbadan hukum atau yang lebih dikenal dengan pangan industri rumah tangga (PIRT),” ungkap Tedy.
Dia menambahkan, DKUKM hanya sekedar memfasilitasi saja, sedangkan lembaga yang berwenang untuk memvalidasi dan menyelesaikan syarat administrasi adalah oleh Dinas Kesehatan melalui bidang kesehatan lingkungan (Kesling) di Puskesmas masing-masing.
“Sekarang PIRT juga bisa OSS tapi banyak turunannya. Kalau nomor PIRT itu minimal tiga bulan maksimal enam bulan dilengkapi satu sertifikat keamanan pangan dan survei dari Puskesmas bagian Kesling,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












