JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Doddy Rukman Meidianto, menjelaskan, selama 2022, pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan 51.856 batang rokok ilegal dari 30 jenis bungkus rokok polos.
Hal itu dikatakan Doddy saat menjadi salah seorang narasumber dalam sebuah talkshow di Radio Citra Lestari 95.7 FM Sukabumi pada Sabtu (20/05/2023).
“Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan operasi bersama di kecamatan dengan total 17 titik lokasi operasi. Pada operasi tersebut, ditemukan 30 merek rokok polos dengan total 51.856 batang rokok ilegal,” kata Doddy.
Dia bertekad akan terus menggempur praktek-praktek bisnis kotor terkait rokok ilegal yang dianggap berbahaya dan merugikan negara.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Jejen Hendra Permana.
Tampak hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Fino Vianto, serta perwakilan Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu.
Dalam talk show tersebut, Jejen Hendra Permana menjelaskan bahwa Sat Pol PP, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial.
Tindakan tersebut adalah menindak, menyelidiki, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Dalam rangka penegakan hukum dan penindakan terhadap rokok ilegal, Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.
Sementara itu Vino Vianto, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, mengungkapkan, bahwa pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan.
Rata-rata kenaikan tarif cukai tahun ini sebesar 12 persen, dengan kenaikan khusus untuk SKT sebesar 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Kebijakan ini juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok. Namun, kenaikan harga rokok juga membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan prevalensi merokok pada anak Indonesia usia 10-18 tahun menjadi minimal 8,7 persen pada tahun 2024.
Dampak dari rokok ilegal sangat besar, seperti meningkatnya jumlah perokok pemula, peningkatan kasus penyakit bahkan kematian akibat rokok, penurunan penerimaan negara, serta pengurangan dana yang dapat digunakan untuk menekan dampak negatif rokok.
Redaktur: Usep Mulyana












