JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menginformasikan waktu dan syarat pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Dalam rilis yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (28/04/2023), pembukaan pendaftaran dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.
“Ya, kami KPU mulai Senin besok (01/05/2023) sudah menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Partai Politik untuk Pemilu serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
Adapun syarat dalam pengajuan Calon Anggota DPRD, lanjut dia, di antaranya Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Lalu, Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Sementara untuk waktu dan tempat pendaftaran (Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB). Tempat Pengajuan: Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi Lain-lain,” jelasnya.
Syarat lainnya, yakni, memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu; mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon; dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. dan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Sukabumi.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi langsung (Telepon : (0266) 6545788, No Hp : 0859-3905-6222 dan Email : helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com,” tutup Ferry.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post