Simak! Berikut Waktu dan Syarat Pendaftaran Caleg Kab Sukabumi 2024

Jumat, 28 April 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menginformasikan waktu dan syarat pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam rilis yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (28/04/2023), pembukaan pendaftaran dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

“Ya, kami KPU mulai Senin besok (01/05/2023) sudah menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Partai Politik untuk Pemilu serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.

Adapun syarat dalam pengajuan Calon Anggota DPRD, lanjut dia, di antaranya Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Lalu, Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Sementara untuk waktu dan tempat pendaftaran (Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB). Tempat Pengajuan: Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi Lain-lain,” jelasnya.

Syarat lainnya, yakni, memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu; mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon; dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. dan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Sukabumi.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi langsung (Telepon : (0266) 6545788, No Hp : 0859-3905-6222 dan Email : helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com,” tutup Ferry.

Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun
Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi
Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik
Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?
DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:21 WIB

Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Berita Terbaru