JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terdakwa kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) pada siswa SMP di Kecamatan Cibeureum, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Rabu (26/4/2023).
Majelis Hakim menyatakan ketiganya bersalah dan mendapat vonis hukuman berbeda-beda. Ketiganya yakni DA alias Botem (15) divonis hukuman 4 tahun 6 bulan, RA alias Nunut (15) divonis 3 tahun 6 bulan, dan AAB alias Ucok (15) divonis 2 tahun.
kuasa hukum keluarga korban Mochammad Zein mengatakan, tuntutan tersebut dirasa keluarga tidak sesuai karena kejanggalan dari saksi kunci yang tidak dihadirkan selama proses persidangan.
“Kita dorong JPU untuk banding, soalnya di sini kejanggalan permintaan keluarga tidak ada rekonstruksi dan saksi kunci diminta dihadirkan tapi tidak dipanggil,” kata Zein saat ditemui usai sidang vonis.
Zein menuturkan, pihaknya menuntut agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, keluarga mengungkap tak ada itikad baik dari keluarga terdakwa anak untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Sesuai dengan KUHP, maksimal ancamannya 6 tahun. Dua pelaku anak tidak ada itikad baik kepada kami sebagai korban sedangkan yang ketiga bersusah payah minta maaf ke kami dan kami maafkan,” jelas dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja menjelaskan, sidang putusan ini sudah sesuai dengan aturan dua pertiga dari tuntutan jaksa. Dia pun merinci tuntutan pada ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.
“Satu DA alias Botem tuntutan 4 tahun 6 bulan dan putus 4 tahun 6 bulan juga. Kedua RA alias Nunut tuntutan 3 tahun 6 bulan, putus 3 tahun 4 bulan, ketiga AAB alias Ucok tuntut 3 tahun dan diputusnya 2 tahun,” terang Jaja.
Dia menuturkan, kedua belah pihak antara JPU dan penasehat hukum memutuskan untuk pikir-pikir. Kendati demikian, dia akan mengikuti proses hukum jika para terdakwa anak ini mengajukan banding.
“Ini kan pidana jadi yang mengajukan upaya hukum ya pihak terdakwa. Jaksa kita pikir-pikir juga nanti kalau mereka banding dan putusan banding turun, kita bisa mengajukan kasasi, ngikutin aja kita. Ini untuk putusan sudah sesuai dengan tuntutan, putus dua per tiga dari tuntutan jaksa, sudah sesuai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) lalu di Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kekerasan dengan sajam itu bermula saat korban diduga menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu tak terima dan mengajak janjian untuk berduel.
Setibanya di TKP, pelaku DA langsung turun dari motor dan tanpa basa-basi melakukan kekerasan dengan sajam tersebut kepada korban.
RA kemudian menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsos sekolah. Sedangkan AAB berjaga di atas motor untuk melarikan diri bersama teman-temannya.
Akibat peristiwa tersebut, ARSS mendapatkan luka serius. Dia mendapatkan luka sabetan sajam di pergelangan tangan hingga nyaris putus, juga luka hingga pendarahan di kepala. Pada Kamis (23/3) pukul 02.30 WIB, korban ARSS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Syamsudin.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












