DPRD Kab Sukabumi Bareng Disnakertrans Sidak Pabrik Garment, Ini Kata M. Yusuf!

Selasa, 11 April 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bareng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak Pabrik Garment, Selasa (11/04/2023).

Sidak yang di lakukan Komisi IV itu mengenai penerapan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami dari komisi IV sengaja mendatangi pabrik yang berada di wilayah Utara Sukabumi. Kali ini baru mendatangi 2 pabrik di Parungkuda,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf didampingi Usep Wawan Anggota DPRD Kab Sukabumi, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan, kedua pabrik tersebut bergerak di bidang produksi Garment yakni PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Minu Garment Sukses.

“Dari hasil sidak ini ada ada beberpa penjelasan dari pihak perushaan, baik dari jumlah karyawan maupun THR yang harus diberikan kepada para karyawan,” terangnya.

Hal senada dikatan Edi Sudrajat Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku respon para pengusaha itu cukup baik, apalagi mereka bakal bertanggung jawab mengenai THR ini.

“THR ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi kita mendengar tanggal 14 April sudah bisa di berikan,” ucap Edi.

Sesuai Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR ini diberikan bagi yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait ketentuan besaran THR, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun besaran THR yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB