JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memastikan kalau tempat hiburan malam (THM) harus tutup selama bulan suci Ramadhan.
“Kami sudah informasikan ke seluruh warung warung remang remang, tempat karaoke, agar tidak buka selama bulan suci Ramadan,” ujar Dodi Rukman Medianto Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/4/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran terkait penutupan itu. Sanksi tegas akan menanti tempat hiburan malam yang ditemukan melanggar aturan.
“Ada yang buka akan kami perkarakan dengan tegas, akan kami tindak dengan tegas,” ucapnya.
Sebelumnya kata ia, petugas gabungan pun terus menertibkan warung warung yang menjajakan minuman beralkohol. Sebab, aturan di sukabumi sendiri sesuai perda 0 persen alkohol.
“Banyak yang kami amankan terutama minuman keras, yang namanya Palabuhanratu sebagai daerah wisata memang miras itu selalu ada saja. Tapi harus diingat bahwa Kabupaten Sukabumi zero alkohol,” tandasnya.
Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana












