JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi perlindungan dan penyelamatan arsip kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan berlangsung secara daring zoom meeting di Kantor Diarpus di Komplek Gelanggang Cisaat pada Kamis (23/2/23). Bertindak selaku nara sumber dari Dispusipda Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya Kepala Diarpus, Eman S.Ag mengatakan, para peserta diminta untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan tersebut. Karena banyak ilmu yang dapat diserap dari para nara sumber.
“Saya berharap dari awal sampai akhir kegiatan, para peserta dapat mengikuti kegiatan secara penuh. Apa saja yang disampaikan pemateri disimak dengan baik, karena banyak ilmu yang akan didapatkan terkait kaidah, prosedur, tugas dan fungsi dalam perlindungan dan penyelamatan arsip,” kata Eman.
Perlu diketahui kata dia, jenis arsip yang perlu dilindungi dan diselamatkan adalah arsip vital dan statis secara fisik maupun informasi yang diatur melalui prosedur tetap. Karena arsip tersebut memberikan perlindungan hak dan kepentingan organisasi, pegawai, para pemimpin dan masyarakat.
Dia menambahkan, bahwa arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. Dimana dari waktu ke waktu volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan.
“Tingkat pertumbuhan arsip di setiap perangkat daerah, tentunya akan membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola waktu dan biaya serta layanan arsip itu sendiri. Semakin banyak arsip yang harus dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, tentu diperlukan pengelolaan, perlindungan dan penyelamatan dengan tujuan agar penyelenggaraan kearsipan di setiap di setiap perangkat daerah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang akan datang yang semakin baik. Oleh karena itu, perlu bagi perangkat daerah, untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dengan kaidah kearsipan, prosedur dan peraturan yang berlaku.
Redaktur: Usep Mulyana






