JURNALSUKABUMI.COM : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMK sebanyak 9.550 atau 99,11 persen. Itu berarti jumlah pelaku usaha UMK masih mendominasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nina Widiawati, Jumat (17/2/23).
“Ini membuktikan bahwa pelaku usaha UMK makin meningkat dan berkembang jumlahnya. Sementara NIB Non UMK hanya 86 atau 0,89 persen. Jadi selama 2022 total berjumlah 9.636 NIB,” kata Nina.
NIB dikeluarkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Dia menambahkan, dari 9.636 NIB itu terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) 9.624 atau 99,88 persen dari jumlah NIB yang diterbitkan sedangkan penanaman modal asing (PMA) sebanyak 12 atau 0,12 persen.
Sedangkan terkait model dan bentuk perizinan, lanjut Nina, berdasarkan jenis Persyaratan Dasar sebanyak 10.057, Sertifikat Standar sebanyak 1.744, PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sebanyak 1.164 dan Izin sebanyak 68.
Posisi lima besar berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kata Nina, Perdagangan eceran jenis makanan dan minuman sebanyak 1.252, industri kerupuk, keripik dan sejenisnya sebanyak 702, industri produk roti dan kue sebanyak 502, Industri Produk makanan lainnya 336 dan rumah/warung makan sebanyak 290.
“Untuk lima besar berdasarkan sebaran proyek per kecamatan usaha yakni Cisaat sebanyak 3.046, Palabuhanratu 2.064, Sukaraja 1.542, Cicurug 1.211 dan Cibadak 941,” terangnya.
Pada 2023, Nina mengatakan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bakal menggelar program kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, pendampingan fasilitasi perizinan berusaha bagi UKM- IKM dan Bimtek Tata Cara Pelaporan LKPM. “Untuk berupa sosialisasi, nanti kita undang sasarannya PMDN,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












