JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi meringkus AAS (40), pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Kampung Cileungsir, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kamis (19/01/2023).
Kapolsek Parkansalak, Iptu Dodi Irwan melalui Kanit Reskrim, Aipda Suhayandi menjelasakan, pelaku pencurian sepeda motor ini berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Cileungsir RT. 07/01, Desa Bojongasih, Parakansalak dalam hitungan menit dari laporan yang diterima.
“Atas laporan korban pukul 08.00 WIB, dengan menggali informasi dan ciri-ciri pelaku, kami langsung bergerak cepat dan meringkus AAS tepat di pukul 08.30 WIB,” ungkap Aipda Suhayandi.
Adapun kronologis kejadian, lanjut dia, sekira pukul 06.30 WIB, pelaku memberhentikan paksa korban AF (22) yang hendak berangkat kerja dengan menggunakan sebilah pisau. Korban sempat melawan, namun kembali dipukul menggunakan tang gegep oleh tersangka hingga pinsan.
Setelah itu, korban tersadar namun motor miliknya sudah raib dan bergegas pulang ke rumahnya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parakansalak.
“Atas laporan dan mendalami ciri-ciri pelaku kami langsung bergerak cepat hingga berujung penangkapan. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5505 UBM milik korban, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan satu buah tang gegep yang digunakan pelaku dalam aksi curasnya,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












